Desa Cipanas

Kec. Cipanas, Kab. Cianjur
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Cipanas

Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Desa Cipanas, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Cipanas

Berita Desa

Apa itu LPM Desa? dan Dasar Hukumnya

  1. Pengertian LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1

LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.

 

  1. Dasar Hukum LPM

 Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.

Jika Anda ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,

KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,

Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,

Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan

Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

 

  1. Tugas dan Fungsi LPM

 Bagi Anda yang saat ini masih bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

 Tugas LPM

  1.  Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2.  Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

 Fungsi LPM

  1.            Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
    2.       Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
    3.       Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
    4.       Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil                  pembangunan secara partisipatif,
    5.       Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong           royong masyarakat,
    6.       Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
    7.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

  1. Struktur LPM

 struktur lpm desa

 Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :

 

  1.  Ketua
  2.  Sekretaris,
  3.   Bendahara, dan
  4.   Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

Beri Komentar

Desa

9.567

LAKI-LAKI

9.567LAKI-LAKI penduduk

9.282

PEREMPUAN

9.282PEREMPUAN penduduk

18.849

TOTAL

18.849TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

M. AGUS SAHPUTRA

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

CECENG MA'MUN NAWAWI

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

IRNA

Tidak di Kantor

Kaur TU & Umum

DEDE SULAEMAN

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

ADITYA GUMELAR

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

SENDY PUTRAMA ENSIYANDI

Tidak di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

HAMZAH PERDIYANSYAH

Tidak di Kantor

Kasi Pelayanan

MAHMUDIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 1

AJI KUSMIAJI SARIPUDIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun II

CECENG MUDATSIR

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 3

AHMAD SUPIYANI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 4

HANIPUDIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 5

APIP ABDULLAH

Tidak di Kantor

Staff Administrasi Keuangan

ELSA OKTAVIANI KURNIA

Tidak di Kantor

Staff Pelayanan Umum

RIDWAN

Tidak di Kantor

Driver Ambulance

DEDE RAHMAT

Tidak di Kantor

Staff Keamanan

RUDI

Tidak di Kantor
Jam Kerja
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

RAPAT TAHUNAN GABUNGAN KELOMPOK TANI DALAM KETAHANAN PANGAN DI DESA CIPANAS

Tgl : 25 Desember 2021 14:32:25
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu oleh Puskesmas Kecamatan Cipanas

Tgl : 30 Desember 2021 00:00:00
Tempat : Desa Palasari
Koordinator : Santi

Terdahulu

Seminar Tata Rias Pengantin Bersama Cianjur MUA Comunity

Tgl : 25 Januari 2022 08:50:07
Tempat : Aula Kantor Desa Cipanas
Koordinator : TP PKK
Statistik
Statistik Pengunjung
Hari ini:492
Kemarin:528
Total Pengunjung:428.179
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.8.7
Browser:Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

RAPAT TAHUNAN GABUNGAN KELOMPOK TANI DALAM KETAHANAN PANGAN DI DESA CIPANAS

Tgl : 25 Desember 2021 14:32:25
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu oleh Puskesmas Kecamatan Cipanas

Tgl : 30 Desember 2021 00:00:00
Tempat : Desa Palasari
Koordinator : Santi

Terdahulu

Seminar Tata Rias Pengantin Bersama Cianjur MUA Comunity

Tgl : 25 Januari 2022 08:50:07
Tempat : Aula Kantor Desa Cipanas
Koordinator : TP PKK
Statistik Pengunjung
Hari ini:492
Kemarin:528
Total Pengunjung:428.179
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.8.7
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.291.690.927,00Rp. 3.265.052.800,00

100.82%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.106.002.800,00Rp. 3.165.365.321,00

98.12%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.312.521,00Rp. 100.312.521,00

100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 520.720.800,00Rp. 521.568.000,00

99.84%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.471.027,00Rp. 13.500.000,00

99.79%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.601.000,00Rp. 1.228.601.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 155.598.100,00Rp. 111.083.800,00

140.07%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.113.300.000,00Rp. 1.113.300.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 147.000.000,00

88.44%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.673.277.800,00Rp. 1.715.640.321,00

97.53%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 445.846.000,00Rp. 445.846.000,00

100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.979.000,00Rp. 46.979.000,00

63.81%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 420.000.000,00Rp. 420.000.000,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 536.900.000,00Rp. 536.900.000,00

100%
Pemerintah Desa

M. AGUS SAHPUTRA

Kepala Desa


Tidak di Kantor

CECENG MA'MUN NAWAWI

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

IRNA

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

DEDE SULAEMAN

Kaur TU & Umum
Tidak di Kantor

ADITYA GUMELAR

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

SENDY PUTRAMA ENSIYANDI

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

HAMZAH PERDIYANSYAH

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak di Kantor

MAHMUDIN

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

AJI KUSMIAJI SARIPUDIN

Kepala Dusun 1
Tidak di Kantor

CECENG MUDATSIR

Kepala Dusun II
Tidak di Kantor

AHMAD SUPIYANI

Kepala Dusun 3
Tidak di Kantor

HANIPUDIN

Kepala Dusun 4
Tidak di Kantor

APIP ABDULLAH

Kepala Dusun 5
Tidak di Kantor

ELSA OKTAVIANI KURNIA

Staff Administrasi Keuangan
Tidak di Kantor

RIDWAN

Staff Pelayanan Umum
Tidak di Kantor

DEDE RAHMAT

Driver Ambulance
Tidak di Kantor

RUDI

Staff Keamanan
Tidak di Kantor