Dalam kegiatan Musyawarah Kedusunan, Tim penyusun atau perumus Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDES) yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, RT, RW, PKK, dan Tokoh masyarakat berkumpul disetiap kedusunan untuk merangcang RPJMDES untuk merumuskan tahapan penyusunan RPJMDES Desa Cipanas.
Kepala Desa Cipanas M. Agus Sahputra, S.Sy menyampaikan " Bahwa sesuai PERMENDAGRI ( Peraturan Menteri Dalam Negeri ) No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa bahwa RPJM Desa merupakan rencana kegiatam pembangunan Desa untuk jangka 6 Tahun,"
Dalam pasal 6 PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014 berbunyi rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelakaanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bapak Kepala Desa menambahkan "Kita mengedepankan musyawarah untuk merealisasikan skala prioritas dengan tetap menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan. Sesuai visi misi Kepala Desa yaitu pemerataan pembangunan disetiap Kedusunan,"