Semenjak diberlakukannya sistem pengajuan online layanan Administrasi kependudukan dan catatan sipil (ADMINDUKCAPIL) melalui SIMPELAKU online, besarnya antusias warga Desa Cipanas untuk meminta permohonan pengajuannya kepada Kantor administrasi terpadu Desa Cipanas, hal ini disebabkan belum semua warga mampu dan dapat mengakses layanan SIMPELAKU ini secara online karena keterbatasan quota harian dan terbatas oleh waktu ini.
Pemerintah Desa Cipanas dengan kebijakan Kepala Desa Cipanas M. Agus Sahputra, S, Sy, sejak 20 Juli 2020 lalu berupaya mengakomodir setiap kebutuhan administrasi warga Desa Cipanas, komitmen membangun transparansi dan kemudahan layanan ini, ditunjang dengan ketersediaan alat dan sumber daya manusia, agar pemanfaatan teknologi dapat diberikan secara, cepat, tepat dan efisien.
Namun seiring waktu, dinamika pelayanan ini terus berkembang sehingga adanya penumpukan pekerjaan pengajuan, juga kelengkapan administrasi warga yang belum memenuhi persyaratan pengajuan, menyebabkan terhambat proses penerbitan dokumen warga. Dengan hal ini, Pemerintah Desa terus memberikan perhatian penuh atas keterlambatan layanan ini, senantiasa mengkroscek dan menerapkan sistem FIFO (First In First Out) sesuai penanggalan pengajuan warga.
Untuk hal ini, kami memohon waktu kepada warga Desa Cipanas, agar semua dapat terakomodir dan tetap pada tujuan kualitas pelayanan, agar warga Desa Cipanas yang peka akan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, sebagai bagian daripada Warga Negara Indonesia yang baik ini dapat terpenuhi.