Senin, 14 Juni 2021 Kami Pemdes Cipanas Mendapatkan Undangan dari Kementrian Dalam Negeri Ditjen Bina Pemdes mengikuti pelatihan Standar Pelayanan Minimal Desa.
Acara tersebut dihadiri oleh peserta baik dari Dinas DPMD dan para Kepala Desa yang ada dibeberapa provinsi di Indonesia.
Acara tersebut bermaksud :
1.Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
2.Mempermudah pelayanan kepada masyaakat;
3.Keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
4.Efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Acara tersebut bertujuan :
1. Mendorong percepatan pelayanan kpd masyarakat.
2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
3.Sebagai alat control masyarakat thd kinerja pemerintah desa
Semoga dengan adanya rakor tersebut memberikan keilmuan kepada Pemdes Cipanas untuk senantiasa memberikan pelayanan prima, cepat dan transparan sehingga masyarakat bisa kami layani dengan maksimal.