Pada Hari Rabu, 20 Oktober 2021, bertepatan dengan peringatan Maulid Rasulallah Muhammad Sollallahu 'alaihi wa salam. Pemerintah Desa Cipanas telah melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas RW dan RT wilayah Desa Cipanas sesuai dengan APBDes No. 1 Tahun 2021, dengan tema Dukungan lembaga dalam otonomi Desa.
Acara yang dihadiri oleh :
1. Bapak Camat Kec. Cipanas Firman Edi, S.STP, M.Si
2. Badan Permusyawaratan Desa Cipanas
3. Pendamping lokal Desa
4. Babinmas Cipanas
5. Bhabinkamtibmas Cipanas
6. Ketua LPM.
Menghadirkan Nara sumber dari beberapa instansi, diantaranya :
1. Bapak Asep Koswara, S.Pt,M.Si Kasi Bidang Otonomi Desa (DPMD Kab. Cianjur)
2. Bapak. Bambang Panca Komara, S.Sos Kasi PPM Kec. Cipanas
3. Bapak H. Daseng Hakimi, SH Ketua Forum RT/RW Kab. Cianjur
Dengan materi utama tentang pemahaman dan pengetahuan terkait lembaga, yaitu peran RW dan RW dalam otonomi Desa. adapun fungsi dari lembaga RW dan RT sesuai Permendagri pasal 5 No. 18 Tahun 2015, antara lain :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Tujuan yang diharapkan Pemerintah Desa Cipanas, dalam hal ini membantu Kepala Desa dalam :
- Bidang pelayanan pemerintahan;
- Menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dan di dasari etika dalam pelayanan dan pengabdiannya terhadap masyarakat, yaitu :
- TEPAT, dalam arti apa yang diberikan atau dilakukan benar - benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
- CEPAT, dalam arti masyarakat memperoleh apa yang diinginkan, dengan cepat, tidak bertele-tele.
- MURAH/GRATIS, dalam arti biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
- RAMAH, dalam arti hubungan antara pemberi layanan dengan pengguna layanan berlangsung secara sopan dan berpedoman pada etika profesi.
#JABARJUARA
#CIANJURMANJUR
#CIPANASISTIMEWA