Pada hari ini secara resmi Pemerintah Desa Cipanas memberikan Persetujuan atas batas wilayah Desa oleh Kepala Desa Cipanas
M.Agus Sahputra, S.Sy
Penandatanganan Batas Desa ini bertempat di Kantor DPMD Cianjur bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial, adapun Prinsip Penarikan Garis Batas Desa yaitu Obyek atau unsur penanda batas dilapangan meliputi dua yaitu penanda batas alam dan penanda batas buatan.
Dengan Metode Pelacakan Batas Desa/Kelurahan :
- PELACAKAN BATAS SECARA KARTOMETRIK DIATAS PETA KERJA / DATA KERJA DIGITAL : Pelacakan batas dilakukan diatas peta kerja, tanpa mendatangi obyek penanda batas secara langsung kelapangan. (Catatan : dapat dilakukan jika pihak-pihak mengetahui secara pasti batas desa/ kelurahannya)
- PELACAKAN BATAS DILAPANGAN : Pelacakan batas dilakukan dengan mendatangi langsung obyek/ unsur penanda batas desa/ kelurahan
Hal terkait batas wilayah juga melibatkan Desa tetangga satu kecamatan dan Desa tetangga antar kecamatan, sehingga seluruh pihak mengetahui betul batas dan ditetapkan menjadi sebuah kesepakatan yang akan menghasilkan Peraturan Bupati terkait Batas Desa dan Kelurahan Kabupaten Cianjur.