STRATEGI PENYELENGGARAAN FUNGSI TRAMTIBUM LINMAS DALAM SIAGA BENCANA
Dalam rangka antisipasi perubahan iklim, cuaca ekstrim dan potensi bencana alam pada musim penghujan yang diprediksi terjadi di bulan Januari – Maret tahun 2022.
Berpedoman pada :
a) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b) PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
c) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Trantibum & Linmas
Giat yang dihadiri Kepala Desa Cipanas dan Linmas yang mendampingi, membawa ilmu strategis, yaitu :
1) Pemetaan Kawasan Rawan Bencana
2) Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Sebelum, saat dan pasca bencana
3) Pembinaan Desa Tangguh Bencana
4) Penyusunan dan Review Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir
5) Pemasangan Rambu kebencanaan dan Papan Informasi Kebencanaan pada Lokasi Rawan Bencana
6) Penyebarluasan Informasi dini bencana
7) Pembangunan Sistem peringatan Dini pada Wilayah Rawan Bencana berbasis Komunitas
8) Pelaksanaan Gladi Lapangan dan Gladi Posko Bencana secara rutin
9) Penyediaan Ruang Sekretariat Bersama bagi Unsur Petahelix Kebencanaan
10) Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten, Kecamatan serta Kelurahan
11) Pelaksanaan Apel dan Rapat Kordinasi Penanggulangan Bencana di masing-masing.
@kemendagri
@binapemdes_kemendagri
@ridwankamil
@ruzhanul
@humas_jabar
@h.hermansuherman
@tbmulyana_official
@setda_cianjur
@prokopimcianjur
@dpmdcianjur
@kecamatancipanas