Perangkat Desa Cipanas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipanas menghadiri Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, bertempat di Gedung DPRD Cianjur. Rapat ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintahan desa, lembaga legislatif daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya dalam hal pengelolaan dan status aset desa.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur, dengan fokus utama pada penyamaan persepsi dan pemahaman hukum terkait aset desa. Dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik, aset desa memegang peran krusial sebagai penopang kegiatan pemerintahan, pengembangan ekonomi lokal, serta pelayanan sosial masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan Komisi 1 DPRD Cianjur menyampaikan bahwa penting bagi setiap desa untuk mengelola aset dengan tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Seringkali persoalan aset muncul karena kurangnya pemahaman dan pendataan yang jelas. Rapat ini adalah langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Ketua Komisi 1.
Dari pihak Desa Cipanas, kehadiran ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga komitmen kuat untuk menata aset desa secara lebih profesional dan bermanfaat jangka panjang. Kepala Urusan Aset dan para perangkat desa yang hadir mendengarkan dengan seksama pemaparan dari narasumber OPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Inspektorat.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat adalah perlunya pemutakhiran data aset desa secara rutin, baik aset tetap seperti tanah dan bangunan, maupun aset bergerak seperti kendaraan operasional dan peralatan kantor. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan, penyalahgunaan aset, serta menjadi dasar yang kuat saat dilakukan audit.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek legalitas kepemilikan aset, pemanfaatan aset idle (tidak digunakan), serta potensi kerja sama antar-lembaga desa dalam mengembangkan aset produktif yang bisa mendorong pendapatan asli desa (PADes).
Pemerintah Desa Cipanas menyambut baik forum ini sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas dalam tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dengan langkah-langkah nyata, mulai dari penyusunan dokumen aset, pembaruan legalitas, hingga pelaporan yang transparan,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa.
Harapannya, dengan koordinasi dan dukungan lintas sektor seperti ini, pengelolaan aset di Desa Cipanas akan semakin tertib, efisien, dan berdampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.