Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bersama Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Kementerian Sosial RI melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cipanas, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Nomor B/400.10.4.4/1041/Dinsos/11/2025 tentang pemberitahuan penyaluran bantuan ATENSI dan fasilitasi tempat kegiatan untuk wilayah Kabupaten Cianjur.
Untuk wilayah Kecamatan Cipanas dan sekitarnya, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Program Bantuan ATENSI ini ditujukan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, termasuk lansia serta anak yang membutuhkan perlindungan sosial. Penyaluran dilakukan secara langsung oleh tim dari Sentra Terpadu Inten Soeweno bersama Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Cipanas selaku tuan rumah kegiatan.
Kepala Desa Cipanas menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada Dinas Sosial dan Kementerian Sosial atas perhatian dan dukungannya bagi warga kami, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima,” ujarnya.
Melalui kegiatan penyaluran Bantuan ATENSI ini, diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus di wilayah Desa Cipanas dan sekitarnya.