Kecamatan Cipanas melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Desa Cipanas dan merupakan bagian dari agenda resmi Kecamatan Cipanas dalam rangka pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan lainnya pada Tahun Anggaran 2026. Dalam pelaksanaannya, tim Monev melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan administrasi, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Cipanas juga memberikan pembinaan serta arahan kepada Pemerintah Desa Cipanas guna meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Cipanas menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cipanas.