Berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Cianjur Nomor: B/400.10/Setda/02/2026 tentang Penetapan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2026 M / 1447 H, telah ditetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
Besaran Zakat Fitrah:
2,7 Kg beras per kulak
atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan:
-
Beras Reguler: Rp 37.000,- / per kulak
-
Beras Pandan Wangi: Rp 50.000,- / per kulak
Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriyah.
Bagi warga Desa Cipanas, pembayaran zakat fitrah dapat disalurkan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) atau Amil Zakat setempat agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Pemerintah Desa Cipanas mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk penyempurna ibadah Ramadan sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita serta membersihkan jiwa kita di bulan yang penuh berkah ini.